Besarnya biaya pelayanan pengelolaan air limbah ditentukan 25% (dua puluh lima pesen) dari jumlah pemakaian air bersih untuk setiap golongan.
PD PAL Kota Banjarmasin Prov Kalimantan Selatan
Besarnya biaya pelayanan pengelolaan air limbah ditentukan 25% (dua puluh lima pesen) dari jumlah pemakaian air bersih untuk setiap golongan.